Visi :
Pelayanan Prima Dalam Mendukung Tegaknya Supremasi Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Warga Binaan Pemasyarakatan Menuju Manusia Mandiri.
Misi :
Melakukan Pelayanan, Perawatan dan Pembimbingan Terhadap Tahanan dan Narapidana serta Melaksanakan Sistem Pengamanan yang Didukung Oleh Sistem Pengelolaan yang Profesional Menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I yang Aman dan Tertib.
Tugas Pokok :
Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
1. Melakukan pelayanan tahanan.
2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan.
3. Melakukan pengelolaan Rutan
4. Melakukan urusan tata usaha
Rutan Kelas I Makassar adalah salah satu unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengamanan dan perawatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan yang bertanggung jawab kepada kanwil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Sulawesi Selatan.
Sejak dibangun, Rutan Kelas I Makassar hanya difungsikan sebagai tempat penahanan para tahanan. Namun sejak adanya Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06, tentang pengalihan fungsi Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan serta keadaan Lapas dan Rutan di Indonesia yang mengalami over kapasitas secara signifikan. Dengan demikian Rutan Kelas I Makassar bisa difungsikan sebagai tempat penahanan narapidana.
Perjanjian Kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh UPT Pemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Rencana strategis pada prinsipnya merupakan sebuah program awal dalam menjalankan institusi dasar yang merupakan acuan standar utama untuk peningkatan kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan aspek sumber daya manusia aparatur. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, maka dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dipandang perlu melakukan perencanaan strategis di seluruh jajaran Pemasyarakatan baik tingkat pusat, wilayah maupun tingkat unit pelaksana teknis termasuk Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar.
Perjanjian Kinerja pada UPT Pemasyarakatan merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan UPT Pemasyarakatan yang menerima amanah/tanggungjawab/kinerja dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan demikian, Perjanjian Kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya.